Biaya membuat paspor adalah salah satu biaya yang harus dikeluarkan jika seseorang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengidentifikasi identitas seseorang dan memberikan izin untuk memasuki negara lain.
Di Indonesia, biaya membuat paspor tidaklah terlalu mahal. Saat ini, biaya pembuatan paspor untuk umum adalah sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi dan juga biometrik.
Namun, untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun, biayanya akan sedikit lebih tinggi yaitu sebesar Rp 655.000. Selain itu, bagi yang ingin membuat paspor dalam waktu yang lebih cepat, ada opsi layanan kilat dengan biaya tambahan sebesar Rp 355.000.
Proses pembuatan paspor sendiri cukup mudah dilakukan. Pertama, calon pemegang paspor harus mengisi formulir aplikasi secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah itu, calon pemegang paspor harus datang ke kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan proses verifikasi dan pengambilan foto. Selanjutnya, calon pemegang paspor akan diminta untuk membayar biaya pembuatan paspor sebelum proses pengiriman dilakukan.
Biaya membuat paspor memang tidak terlalu mahal, namun tetap menjadi salah satu biaya yang harus diperhitungkan jika seseorang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, sebaiknya mulai merencanakan pembuatan paspor jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan untuk menghindari keterlambatan proses pembuatan paspor.