18 museum dan 34 cagar budaya nasional resmi menjadi satu badan

Pada tanggal 12 Agustus 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan bahwa 18 museum dan 34 cagar budaya nasional akan digabung menjadi satu badan yang diberi nama Badan Peninggalan Sejarah dan Kebudayaan (BPSK). Keputusan ini diambil untuk memperkuat pengelolaan dan pelestarian warisan budaya Indonesia yang semakin terancam.

Penggabungan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan museum dan cagar budaya nasional. Dengan adanya BPSK, diharapkan akan terjadi sinergi antara berbagai pihak terkait dalam upaya pelestarian dan peningkatan nilai budaya dari berbagai peninggalan sejarah di Indonesia.

Selain itu, BPSK juga diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan edukasi bagi masyarakat mengenai warisan budaya Indonesia. Dengan adanya museum dan cagar budaya yang terintegrasi dalam satu badan, diharapkan akan memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi mengenai sejarah dan kebudayaan Indonesia.

Penggabungan 18 museum dan 34 cagar budaya nasional menjadi satu badan juga diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antar lembaga terkait dalam upaya pelestarian dan peningkatan nilai budaya Indonesia. Dengan adanya BPSK, diharapkan akan terjadi kolaborasi yang lebih baik dalam mengelola dan melestarikan warisan budaya Indonesia.

Dengan langkah ini, diharapkan warisan budaya Indonesia dapat tetap terjaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya pelestarian dan peningkatan nilai budaya Indonesia melalui kerja sama yang baik dalam pengelolaan museum dan cagar budaya nasional melalui Badan Peninggalan Sejarah dan Kebudayaan.