Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor adalah dokumen yang penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi.

Pertama-tama, calon pemohon harus memiliki kartu identitas yang masih berlaku, seperti KTP atau kartu keluarga. Selain itu, calon pemohon juga harus menyiapkan fotokopi dari dokumen identitas tersebut.

Selanjutnya, calon pemohon harus menyediakan surat keterangan dari desa atau kelurahan tentang domisili tempat tinggal. Surat keterangan ini biasanya diperlukan untuk memverifikasi alamat calon pemohon.

Selain itu, calon pemohon juga harus menyediakan pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran sesuai standar yang ditentukan oleh kantor imigrasi. Pas foto ini biasanya harus berukuran 4×6 cm.

Selain itu, calon pemohon juga harus menyediakan bukti pembayaran biaya pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor dapat berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang akan dibuat dan lamanya proses pembuatan paspor.

Terakhir, calon pemohon juga harus menyediakan formulir permohonan paspor yang sudah diisi dengan lengkap dan benar. Formulir ini biasanya bisa diunduh dari website resmi kantor imigrasi atau bisa didapatkan langsung di kantor imigrasi.

Setelah semua syarat dokumen tersebut sudah dipenuhi, calon pemohon bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari jumlah pemohon dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Dengan memenuhi syarat dokumen yang diperlukan, calon pemohon dapat dengan mudah membuat paspor baru dan siap untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Jadi, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dengan teliti sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.