Pilih tidak memiliki anak, atau yang dikenal sebagai childfree, merupakan pilihan hidup yang semakin banyak dipilih oleh beberapa pasangan di era modern ini. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam ajaran Islam, memiliki anak merupakan salah satu tugas yang diwajibkan kepada setiap pasangan suami istri. Anak merupakan salah satu amanah dari Allah yang harus diemban dengan baik oleh setiap orang tua. Dalam Al-Quran, Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (Q.S. At-Tahrim: 6).
Namun, dalam Islam juga diizinkan bagi pasangan suami istri untuk memilih untuk tidak memiliki anak, asalkan keputusan tersebut diambil atas dasar pertimbangan yang matang dan tidak melanggar syariat agama. Islam memperbolehkan pasangan untuk memilih childfree jika kesehatan fisik atau mental salah satu pasangan tidak memungkinkan untuk memiliki anak, atau jika pasangan ingin fokus pada ibadah dan pengabdian kepada Allah tanpa harus memikirkan tanggung jawab sebagai orang tua.
Meskipun demikian, pilihan untuk tidak memiliki anak sebaiknya tidak diambil secara sembarangan. Pasangan yang memilih childfree sebaiknya tetap memperhatikan nilai-nilai moral dan etika dalam Islam, serta tetap berkontribusi dalam membangun masyarakat dan umat Islam secara keseluruhan.
Dalam Islam, memiliki anak memang merupakan salah satu cara untuk mendapatkan pahala dan amal yang berkelanjutan. Namun, jika pasangan memilih untuk tidak memiliki anak atas dasar pertimbangan yang matang dan tidak melanggar syariat agama, maka hal tersebut juga merupakan pilihan yang diizinkan dalam Islam.
Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk selalu mengambil keputusan yang bijaksana dan sesuai dengan ajaran agama. Memilih untuk tidak memiliki anak merupakan keputusan yang pribadi, namun tetap harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan kesadaran akan tanggung jawab sebagai hamba Allah. Semoga kita selalu diberikan petunjuk dan kekuatan dalam menjalani kehidupan ini sesuai dengan ajaran-Nya.