Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait PPN sebesar 12 persen yang akan diberlakukan pada tahun 2021. Kebijakan ini tentu saja mendapat banyak perhatian dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata di Indonesia, menyambut baik kebijakan ini namun juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam implementasinya. Menurut PHRI, kebijakan PPN 12 persen ini akan berdampak langsung pada harga-harga di sektor pariwisata, termasuk hotel dan restoran. Hal ini tentu akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan juga pendapatan para pekerja di sektor pariwisata.
Sebagai organisasi yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja, PHRI menegaskan pentingnya pemerintah untuk memperhatikan dampak kebijakan ini terhadap para pekerja di sektor pariwisata. Mereka menyarankan agar pemerintah memberikan insentif atau stimulus kepada para pekerja agar mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka meskipun harga-harga naik akibat kebijakan PPN ini.
Selain itu, PHRI juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan keberlanjutan industri pariwisata di tengah pandemi Covid-19. Industri pariwisata merupakan salah satu sektor yang sangat terdampak oleh pandemi ini, dan kebijakan PPN 12 persen ini dapat menjadi beban tambahan bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata.
Dengan demikian, PHRI mengajak pemerintah untuk bekerja sama dengan para pelaku usaha dan organisasi terkait dalam menemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Keseimbangan antara kebijakan ekonomi dan kesejahteraan sosial harus menjadi prioritas dalam implementasi kebijakan PPN 12 persen ini, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi para pekerja di sektor pariwisata.