Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk kekerasan yang merugikan dan harus ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Menurut Kementerian PPPA, pelecehan dapat berupa tindakan fisik, seksual, psikologis, maupun ekonomi yang dilakukan terhadap perempuan dan anak. Tindakan pelecehan ini dapat terjadi di lingkungan rumah tangga, tempat kerja, institusi pendidikan, maupun tempat umum lainnya.
Pelecehan memiliki dampak yang sangat buruk bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Korban pelecehan seringkali mengalami trauma yang berkepanjangan dan dapat mengganggu kehidupan sehari-hari mereka. Oleh karena itu, Kementerian PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan pelecehan dan memberikan perlindungan kepada korban.
Kementerian PPPA juga menyatakan bahwa pihak yang melakukan pelecehan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan tindakan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Pihak berwenang harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus pelecehan agar dapat memberikan keadilan bagi korban.
Kementerian PPPA juga menyediakan layanan konseling dan bantuan hukum bagi korban pelecehan. Korban pelecehan dapat menghubungi Kementerian PPPA atau lembaga perlindungan anak dan perempuan lainnya untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan yang mereka butuhkan.
Dengan adanya komitmen dari Kementerian PPPA dan seluruh masyarakat, diharapkan kasus-kasus pelecehan dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan yang layak. Mari bersama-sama melawan pelecehan dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak agar mereka dapat hidup dengan aman dan tenteram.