Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan Dana Pemulihan Usaha Pariwisata (DPUP) kepada 24 desa wisata di 12 provinsi. Bantuan ini diberikan sebagai upaya mendukung pemulihan sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
DPUP merupakan program yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha pariwisata di desa wisata agar dapat bertahan dan berkembang di tengah situasi sulit akibat pandemi. Melalui bantuan ini, diharapkan desa-desa wisata dapat terus beroperasi dan menjadi destinasi pariwisata yang menarik bagi wisatawan.
Bantuan DPUP ini disalurkan langsung kepada 24 desa wisata yang tersebar di 12 provinsi, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat. Setiap desa memperoleh bantuan berupa dana tunai yang dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur pariwisata, meningkatkan kualitas produk dan layanan, serta mengembangkan potensi wisata yang ada.
Dengan adanya bantuan DPUP ini, diharapkan para pelaku usaha pariwisata di desa wisata dapat bangkit kembali dan berkontribusi dalam memulihkan sektor pariwisata nasional. Kemenparekraf terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Tanah Air, agar dapat kembali berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara.