Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) terus mengupayakan penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat regulasi terkait bidang pariwisata yang saat ini semakin penting dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemenpar adalah dengan mengadakan berbagai diskusi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk stakeholders industri pariwisata, akademisi, dan masyarakat umum. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan yang mendalam dan menyeluruh guna memperbaiki dan menguatkan materi yang terdapat dalam RUU tentang Kepariwisataan.
Dalam diskusi-diskusi tersebut, Kemenpar juga turut memperhatikan aspirasi dari berbagai daerah di Indonesia, mengingat pariwisata merupakan salah satu sektor yang sangat dipengaruhi oleh keberagaman budaya dan potensi alam yang dimiliki oleh setiap daerah. Dengan demikian, penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan harus mampu mencakup berbagai aspek yang relevan dengan kondisi dan kebutuhan dari setiap daerah di Indonesia.
Selain itu, Kemenpar juga menekankan pentingnya aspek keberlanjutan dalam penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan. Hal ini sejalan dengan upaya global untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan budaya lokal dalam pengembangan sektor pariwisata.
Dengan adanya upaya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, diharapkan regulasi tersebut dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan jelas bagi pengembangan sektor pariwisata di Indonesia. Sehingga, pariwisata Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.